Monday, August 14, 2017

MENGGUGAT HARTA WARIS


Berbicara tentang warisan dari anggota keluarga yang telah pergi, jika tidak diselesaikan dengan baik dan benar akan bisa menjadi polemik dalam perpecahan keluarga. Sudah bukan hal baru lagi di masyarakat kita, permusuhan terjadi hanya karena harta peninggalan. Bahkan sangat miris, karena warisan juga bisa penyebab pembunuhan antar saudara.

Warisan sendiri memiliki arti yang kompleks. Dimana warisan bukan sekedar harta yang bisa mensejahterakan kehidupan si penerimanya, tetapi juga warisan dapat berupa pemenuhan kewajiban akan hutang yang ditinggalkan. Sudah pasti, tidak akan ada yang mau mewarisi hutang dan mempersoalkannya secara berlebihan, namun lain halnya jika warisan yang ditinggalkan berupa harta yang sudah bersih dari hutang. Jika tidak memiliki keberlapangan hati, akan menjadi konflik tentang pembagian warisan yang adil.

Keadilan dalam pembagian warisan tidak bisa disamakan dengan penyamarataan pembagian. Keadilan seharusnya bisa menyamaratakan manfaat dari pembagian tersebut. Misal, si A yang lebih sukses, mendapatkan harta yang jauh lebih sedikit dari si B yang masih belum menjadi apa-apa.



Pembagian harta waris memang juga tidak bisa sembarangan. Hukum negara sendiri telah mengatur, dengan berpegang pada keadilan, untuk melakukan pembagian kepada setiap ahli waris. Ahli waris tidak bisa menentukan siapa yang lebih besar dan siapa yang lebih kecil. Semuanya sudah memiliki pijakan dasar hukum serta aturan main yang telah diatur. Ini dimaksudkan agar tidak ada harta warisan dikuasai sepihak.

sumber foto: jtolds.com

Dalam kehidupan manusia dengan segala hasrat dan keegoisan yang dimiliki. Sangat mungkin akan ada suatu kasus yang tidak diinginkan. Adanya pihak arogan yang ingin memiliki seluruh harta warisan yang dimiliki dan melemahkan saudara atau keluarga lain yang medapat jatah waris juga. Bagaimana jika ini terjadi pasa kamu? Jika jalur kekeluargaan tidak bisa ditempuh dan mengalami jalan buntu, kamu dapat melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di pengadilan.

Sebelum mengajukan suatu gugatan atas harta waris dikuasai sepihak, kamu harus megetahui dahulu kemana gugatan ini akan diajukan. Akan ada dua pengadilan yang bisa mengurus sengketa warisan ini. Bisa di pengadilan negeri ataupun pengadilan agama. Namun jika dalam barang waris itu juga memiliki sengketa juga dengan pihak lain, sebaiknya kita pergi ke pengadilan negeri saja.

Mengenai pengajuan sengketa harta waris dikuasi sepihak ke pengadilan Agama, ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

Adapun upaya hukum sengketa waris memiliki prosedur dan syarat yang harus dilakukan.

• Pendaftaran gugatan
Gugatan diajukan kepada Pengadilan oleh ahli waris secara langsung atau kita bisa juga menggunakan jasa seorang pengacara

• Kelengkapan bukti
Ahli waris yang melakukan gugatan warisan, harus bisa menyertakan bukti akta kematian dan juga bukti kedudukannyan sebagai ahli waris. Serta tidak lupa, melampirkan bukti kepemilikan atas objek sengketa waris yang menjadi sengketa.

• Kelengkapan surat gugatan
Dalam surat gugatan yang diajukan, harus secara lengkap memberikan bukti tentang sengketa harta yang ingin digugat. Jika berupa tanah, harus jelas batas-batas kepemilikan tanahnya. Jika berupa benda, harus jelas merk, jenis, tahun pembelian atau pembuatan sedetail mungkin jika bisa.

• Menentukan Pengadilan yang akan mengurus sengketa
Sebaiknya mengajukan gugatan sengketa ke Pengadilan dimana harta waris yang digugat berada. Namun, jika harta waris tersebut menyebar ke beberapa wilayah, tidak apa-apa memilih salah satu Pengadilan dimana sengketa waris itu tersimpan.

• Menunggu panggilan sidang
Setelah semua syarat dan ketentuan pengajuan pendafataran beres, dan ahli warispun sudah melakukan pendaftaran ke Pengadilan yang dipilih, tinggal menunggu panggilan dari pengadilan yang akan disampaikan oleh juru sita. Panggilan biasanya memakan waktu 3-7 hari, diluar dari jam kerja pengadilan.

• Proses persidangan
Proses selama persidangan biasanya terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:

  1. Proses perdamaian. Persidangan melalui hakim ketua, akan meminta aktif agar pihak penggugat dan pihak tergugat untuk melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan.
  2. Proses mediasi. Jika proses perdamaian tidak diterima oleh kedua belah pihak yang sama-sama memegang teguh keinginannya masing-masing, selanjutnya akan dilakukan mediasi. Dalam proses mediasi ini, kedua belah pihak bisa memilih sendiri mediator yang menjadi penengah di antara keduanya. Tidak jarang dalam proses mediasi ini terjadi perdamaian. Dan jika hal ini terjadi, akan dibuat surat perdamaian yang juga akan disahkan oleh majelis hakim.
  3. Proses gugatan. Seandainya kedua proses tadi tetap tidak mengalami kemajuan, dan gugatan tetap berlanjut. Proses selanjutnya yang ditempuh adalah proses gugagan itu sendiri. Ada beberapa proses persidangan disini:
    • Pembacaan surat permohonan gugatan
    • Pemberian jawaban oleh pihak tergugat
    • Penegasan pihak pemohon atas jawaban dari si tergugat
    • Pembuktian oleh pihak penggugat dan tergugat akan hak waris dengan menyertakan segala bukti yang mendukung
    • Pengajuan pendapat akhir atas kesimpulan akhir dari pemeriksaan.
    • Majelis hakim akan melakukan pemufakatan dalam musyawarah untuk mengambil keputusan dan membacakannya.
    Dalam melakukan gugatan atas harta warisan dikuasi sepihak, bukti yang diajukan akan diadakan cek dan ricek terlebih dahulu oleh pihak pengadilan. Agar kesesuaian data yang diajukan dan penemuan yang didapat di lapangan tidak menjadi cacat oleh pihak lain, yang bisa saja melakukan pemindah tanganan atau pengubahan nama kepemilikan, kamu bisa mengajukan permohonan sita kepada pengadilan.

    Selain itu, permasalahan yang juga sering dialami. Ketika telah terjadi pemutusan hukum secara sah, pihak yang kalah tidak menyetujui dan melakukan hasil dari isi keputusan, kamu bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan agar memerintahkan aparatur negara membantu proses pelaksaan dari hasil keputusan pengadilan.

    Demikian, semoga sedikit info ini dapat membantu kalian yang sedang mengalami dilema tentang harta waris dan ingin menempuh jalur hukum untuk mengatasinya.

No comments: